Iklan

Cari tahu : Penghitungan Suara Pemilu Berapa Lama ?

Iklan

Halo sobat Faktizen!
Sudahkah kalian nyobols 14 Februari 2024 Pemilihan umum kali ini? berapa lama sih Penghitungan Suara Saat pemilu? apakah kamu penasaran, yuk baca artikel ini sampai selesai ya.

Tahapan yang sangat dinantikan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres), singkatan dari Pemilihan Presiden, adalah proses perhitungan suara. Setelah pemilih menggunakan hak suaranya untuk menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan ditetapkan sebagai pemenang, dilakukan penghitungan surat suara.

Dalam Pilpres di Indonesia, metode penghitungan suara yang digunakan disebut Majolitarian. Prinsipnya sederhana, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden dianggap menang jika berhasil meraih suara mayoritas.

Meskipun demikian, sistem Majolitarian di Indonesia mengalami sedikit modifikasi terkait faktor penentu kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Aturan berlaku menetapkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat dinyatakan sebagai pemenang jika meraih suara terbanyak dan menang di atas 20 persen di setengah wilayah Indonesia.

Penerapan sistem Majolitarian dimulai pada tahun 2004, ketika pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung pertama kali diterapkan. Sebelumnya, pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dilakukan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla menjadi pemenang dalam pemilihan presiden secara langsung yang pertama kali dilaksanakan. Sampai saat ini, metode Majolitarian terus digunakan dalam Pilpres di Indonesia.

Proses penghitungan atau rekapitulasi suara dimulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mencapai tingkat nasional. Penghitungan di TPS dilakukan secara manual oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah proses pencoblosan selesai.

Advertisements

Setelah penghitungan selesai, KPPS mencatat hasil perolehan suara pada formulir C1. Kotak suara dan dokumen administratif diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melanjutkan rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Proses rekapitulasi dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi oleh KPU provinsi. Tahap terakhir adalah rekapitulasi di tingkat nasional yang dilakukan oleh KPU RI.

Berdasarkan prinsip keterbukaan, KPU mempublikasikan hasil penghitungan melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu. Formulir C1 dipindai dan diubah menjadi dokumen digital melalui pemindaian di kecamatan dan kabupaten.

Data dari formulir C1 yang telah dipindai kemudian diumumkan melalui Situng. Hal ini bertujuan agar masyarakat dan pihak terlibat dalam Pemilu 2024, termasuk Pilpres, dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai perhitungan suara dan perkembangannya hingga tahap penetapan pemenang oleh KPU.

Proses penghitungan dimulai setelah proses pencoblosan selesai, sekitar pukul 13:00 WIB + 12 Jam.

Tim Faktain

Tim Faktain | Mencari informasi berdasarkan sumber yang akurat dan ditinjau serta di review sebelum di publikasikan

Recent Posts

HEBOH! Mahasiswa PGSD Universitas Terbuka Kritik Pedas Dosen, Diduga Gunakan ChatGPT untuk Tugas

Viral! Guru honorer mahasiswa PGSD Universitas Terbuka kritik dosen dengan kata kasar. Diduga gunakan ChatGPT…

10 jam ago

Peraturan Baru UU Cipta Kerja 2024 untuk Karyawan Kontrak: Wajib Tahu Hak dan Kewajibannya

Pelajari peraturan baru Undang-Undang Cipta Kerja 2024 yang mengatur karyawan kontrak. Temukan hak, kewajiban, dan…

17 jam ago

Iniloh Definisi Cowo Mokondo, Wajib Tau!

Kenali apa itu cowo mokondo! Temukan definisi lengkap, ciri-ciri cowok mokondo, dan tips bagaimana menyikapinya…

21 jam ago

Ini Dia Daftar Hari Libur di Tahun 2025

Cek daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025! Siapkan jadwal liburan…

2 hari ago

5 Fakta Unik di Kepulauan Bangka Belitung yang Harus Kamu Tahu

Yuk, kenali 5 fakta unik tentang Kepulauan Bangka Belitung! Dari pantai cantik berpasir putih hingga…

3 hari ago

Polri Gelar Operasi Lilin 2024, Amankan Nataru di Seluruh Indonesia

Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Polri akan menggelar Operasi Lilin 2024…

3 hari ago

This website uses cookies.