Fungsi Tinta Biru Setelah Nyoblos Di TPS itu apasih?

Fungsi Tinta Biru Setelah Nyoblos Di TPS itu apasih?

Halo sobat faktizen, udah pada nyoblos? Setelah nyoblos tangan atau jari jarinya suruh di masukin ke tinta biru gak? Tau gak sih apa fungsi tinta biru setelah nyoblos itu? Nah yuk baca artikel ini sampai selesai.

Tinta Biru Itu Apa?

Tinta biru yang digunakan pada pemilihan umum memiliki peran penting dalam menjaga keabsahan suara setelah coblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Fungsi utama tinta biru ini adalah untuk menandai tangan pemilih yang sudah menggunakan hak suaranya. Berbeda dengan tinta biasa, tinta biru ini dirancang khusus agar sulit dihapus dan memberikan indikator jelas bahwa seseorang telah mencoblos.

Fungsinya apa ya?

Salah satu fungsi utama tinta biru adalah mencegah praktik ganda coblos atau pemilih yang mencoba memberikan suaranya lebih dari satu kali. Dengan tangan yang sudah diberi tanda biru, petugas di TPS dapat dengan mudah mengidentifikasi pemilih yang telah mencoblos dan mencegah upaya manipulasi hasil pemilihan. Hal ini menjadi kunci dalam menjaga integritas dan keabsahan demokrasi.Selain itu, tinta biru juga membantu dalam mengurangi potensi penipuan terkait dengan pemilih yang mencoba mencoblos untuk orang lain. Dengan adanya tanda biru yang sulit dihapus, petugas dapat memastikan bahwa setiap pemilih hanya memberikan suaranya sendiri, menghindari praktik manipulasi hasil suara.Referensi terkait penggunaan tinta biru pada pemilihan umum dapat ditemukan dalam peraturan dan pedoman yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan secara transparan dan adil. Oleh karena itu, peraturan terkait penggunaan tinta biru menjadi bagian integral dari prosedur pemilihan umum.

Info menarik lainnya  Heboh! Alvin Lim serang Pratiwi Novianti: "Jual Diri" Untuk Danai Yayasan?
Advertisements

Apa Rujukan Celupin Ke Tinta Biru Di TPS?

Dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, terdapat ketentuan yang mengatur penggunaan tinta biru pada saat pemilihan umum. Rujukan ini menegaskan pentingnya penggunaan tinta biru sebagai salah satu upaya untuk memastikan keberlanjutan demokrasi yang bersih dan bebas dari manipulasi.Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa fungsi tinta biru setelah coblos di TPS sangat krusial dalam menjaga integritas dan keabsahan hasil pemilihan umum. KPU sebagai lembaga penyelenggara memberikan arahan dan pedoman yang jelas terkait penggunaan tinta biru, sehingga dapat diimplementasikan secara efektif oleh petugas di lapangan.

Akhir Kata

demikian utas artikel terkait kegunaan tinta biru setelah nyoblos di TPS, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kamu ya!, sampai jumpa di artikel lainnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Kasih Komentar