Iklan

Ada apa ya kepala dasa gruduk gedung DPR?

Iklan

Walah, Sobat Faktizen, aneh gasih kepala desa berbondong bondong gruduk gedung DPR buat demo perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, gak tanggung tanggung mereka meminta masa jabatan bisa sampai 8 Tahun, dan anehnya permintaan itu di setujui sama DPR dan tinggal menunggu pengesahan revisi Undang Undang Desa, untuk lebih lanjut mari sobat faktizen baca informasi selengkapnya.

Gruduk Gedung DPR Ngapain sih pak?

Berdalih dengan alasan profesional dalam bekerja dan menjalankan amanah negara, ribuan kepala desa serbu gedung DPR buat minta jatah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

Dari undang undang desa versi tahun 2014 sebelumnya masa jabatan kepala desa itu 6 tahun dan bisa perpanjang sebanyak 3 priode jika di pilih kembali oleh warga.

Eh tapi sekarang minta di perpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 8 tahun, alih alih menjalankan tugas negara dan menjalankan amanah dengan benar serta bekerja secara profesional, kira kira menurut faktizen worthit gak sih perpanjangan jabatan kepala desa dari 6 menjadi 8 tahun ini?

Hasil Gruduk DPR, permintaannya di setujui ?

Benar , Sobat Faktizen, Hasil permintaan perpanjangan jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun di setujui 9 Fraksi di DPR RI dan Akan di bawa ke Rapat Paripurna.

Cek faktanya yuk

Advertisements

Dilansir dari beberapa sumber diantaranya dari Republika.co.id 9 Fraksi menyetujui Revisi undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hasil Dari Grudukan Para Kepala desa, apasih Faktizen? Perubahan atas Priode Jabatan Kepala Desa Dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun dan Perubahan atas Menjabat sebagai Kepala desa yang sebelumnya dapat menjabat sebanyak 3 Priode Menjadi Maksimal 2 Priode.

Kalau Mintizen perhatikan sih sebenernya sama aja totalnya 16 Tahun ya (sebelum revisi masa jabatan 6 tahun dan dapat menjabat 3 priode, sedangkan di Revisi Terbaru jabatan maksimal 2 Priode dan per priode 8 Tahun jadi total sama 16 Tahun), tapi di revisi undang undang desa ini menurut mintizen sih jadi bakal lama di priode pertama, ya bahasa kasarnya kalo faktizen salah pilih pemimpin ya selama 8 tahun akan menjabat di daerah kamu.

Akhir Kata

Terimakasih sobat faktizen, semoga setelah membaca artikel ini kamu bisa tau perkembangan politik dan pemerintahan di negara kita tercinta, Oh iya menurut kamu oke ga sih perpanjangan masa jabatan kepala desa jadi 8 tahun? Boleh kasih saran di komentar ya sobat faktizen!

Tim Faktain

Tim Faktain | Mencari informasi berdasarkan sumber yang akurat dan ditinjau serta di review sebelum di publikasikan

Recent Posts

HEBOH! Mahasiswa PGSD Universitas Terbuka Kritik Pedas Dosen, Diduga Gunakan ChatGPT untuk Tugas

Viral! Guru honorer mahasiswa PGSD Universitas Terbuka kritik dosen dengan kata kasar. Diduga gunakan ChatGPT…

11 jam ago

Peraturan Baru UU Cipta Kerja 2024 untuk Karyawan Kontrak: Wajib Tahu Hak dan Kewajibannya

Pelajari peraturan baru Undang-Undang Cipta Kerja 2024 yang mengatur karyawan kontrak. Temukan hak, kewajiban, dan…

18 jam ago

Iniloh Definisi Cowo Mokondo, Wajib Tau!

Kenali apa itu cowo mokondo! Temukan definisi lengkap, ciri-ciri cowok mokondo, dan tips bagaimana menyikapinya…

22 jam ago

Ini Dia Daftar Hari Libur di Tahun 2025

Cek daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025! Siapkan jadwal liburan…

2 hari ago

5 Fakta Unik di Kepulauan Bangka Belitung yang Harus Kamu Tahu

Yuk, kenali 5 fakta unik tentang Kepulauan Bangka Belitung! Dari pantai cantik berpasir putih hingga…

3 hari ago

Polri Gelar Operasi Lilin 2024, Amankan Nataru di Seluruh Indonesia

Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Polri akan menggelar Operasi Lilin 2024…

3 hari ago

This website uses cookies.