Iklan

Inilah Hak & Kewajiban Karyawan PKWT/Karyawan Kontrak

Iklan

Halo sobat Faktaizen! Apa kalian udah tau, tentang Karyawan PKWT atau Karyawan Kontrak, Hak dan Kewajiban yang kalian peroleh ? nah mungkin masih ada yang bingung tentang Apa itu Karyawan PKWT, pada seutas artikel ini kami akan mencoba menjelaskan secara simpel tentang Hak dan kewajiban Karyawan PKWT

Artikel ini diperoleh berdasarkan sumber terpercaya melalui Ketentuan UU Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja, Jika kamu menemukan kesalahan dalam membaca artikel ini dan tidak sesuai maka kamu dapat memberikan pendapat kamu melalui media@faktain.com

Apa itu karyawan PKWT?

Sobat Faktaizen, PKWT Merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau biasa kita sebutnya dengan Karyawan kontrak karna bekerja sesuai dengan waktu yang telah di tetapkan perusahaan, perlu di ingat saat kamu tanda tangan kontrak (PKWT) Kamu harus selesai membaca poin poin penting dari awal hingga akhir supaya kamu mengerti tentang perjanjian kerja yang akan kamu lakukan, di dalam kontrak PKWT akan berisi tentang

  1. Tanggal awal kerja hingga akhir masa perjanjian kerja
  2. Berisi Jumlah Nominal Gaji / Upah serta tunjangan (jika ada)
  3. Posisi pekerjaan / Jobdesk yang ditentukan perusahaan untuk kamu bekerja
  4. Besaran biaya potongan untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  5. Hak Cuti yang akan di terima dalam masa kerja PKWT
  6. Ketentuan atau Peraturan Perusahaan Tentang Ketentuan pemberhentian sepihak baik dari pekerja atau perusahaan sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang Denda/Ganti Rugi.
  7. Ketentuan Perusahaan Dan Kesepakatan dengan pekerja yang termuat dalam surat perjanjian dan Ikatan kerja.

Berapa Lama Masa PKWT

Berdasarkan Peraturan Undang Undang Cipta Kerja Pasal 81 angka 12 Pasal 56 Undang Undang Cipta kerja Terkait dengan Pasal 8 PP 35/2021 Berisi tentang maksimal Karyawan PKWT adalah 5 Tahun.

Informasi ini bersumber pada Undang Undang Cipta Kerja Pasal 81 Angka 12 Pasal 56 Undang Undang Cipta Kerja.

Hak Karyawan PKWT

Berdasarkan Peraturan Undang undang cipta kerja pada pasal 81 Angka 28 berikut adalah yang akan kamu dapatkan sebagai hak menjadi karyawan PKWT :

  1. Mendapatkan upah, pada ketentuan perundang undangan tenaga kerja jika perusahaan berskala besar maka wajib memberikan upah minimumnya adalah UMP atau Upah Minimum provinsi dan bisa juga sesuai dengan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
  2. Tunjangan Hari Raya , Sebagai karyawan PKWT Kamu juga berhak atas THR dengan perhitungan masa kerja Karyawan.
  3. Tunjangan Tetap dan Tidak Tetap, Pada komponen ini sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada saat kamu Teken Kontrak
  4. hak Kompensasi, ini adalah yang akan kamu terima jika kamu selesai tugas dalam akhir masa kontrak kamu.
  5. Cuti Tahunan , Karyawan PKWT wajib mendapat Hak Cuti Tahunan 12 Hari, Jika bekerja selama 12 Bulan secara terus menerus.

Kewajiban Sebagai Karyawan PKWT

Advertisements

Tidak ada perbedaan antara karyawan PKWT dengan PKWTT tentu harus mengikuti ketentuan perusahaan, kamu di wajibkan untuk hadir melakukan absensi dan tentu menyelesaikan tugas dan kewajiban yang telah di berikan oleh perusahaan untukmu agar dapat diselesaikan dengan baik dan benar supaya performa di perusahaan tempatmu bekerja menjadi baik dan mencapai KPI dan target perusahaan dengan benar.
Tentu kamu harus rajin, dan menjaga etika perusahaan, menjaga image perusahaan disiplin dan bekerjasama dengan tim serta departement lain untuk kepentingan pekerjaan kamu ya, karna setiap tahun ada namanya penilaian karwayan loh, tentu kamu jika mendapatkan poin yang baik berpotensi besar di angkat menjadi karyawan tetap, semangat ya Faktaizen!

Akhir Kata

Nah, itu tadi satu artikel yang kami bahas untuk kamu yang masih bingung Hak dan kewajiban Karyawan PKWT semoga setelah membaca artikel ini kamu jadi tau apa yang belum kamu tau, eitss jangan lupa untuk follow instagram kami di @faktaincom untuk dapat informasi terbaru seputar lautan fakta, seperti pada highlight kita yaitu berenang di lautan fakta, sampai jumpa lagi!

Tim Faktain

Tim Faktain | Mencari informasi berdasarkan sumber yang akurat dan ditinjau serta di review sebelum di publikasikan

Recent Posts

HEBOH! Mahasiswa PGSD Universitas Terbuka Kritik Pedas Dosen, Diduga Gunakan ChatGPT untuk Tugas

Viral! Guru honorer mahasiswa PGSD Universitas Terbuka kritik dosen dengan kata kasar. Diduga gunakan ChatGPT…

10 jam ago

Peraturan Baru UU Cipta Kerja 2024 untuk Karyawan Kontrak: Wajib Tahu Hak dan Kewajibannya

Pelajari peraturan baru Undang-Undang Cipta Kerja 2024 yang mengatur karyawan kontrak. Temukan hak, kewajiban, dan…

17 jam ago

Iniloh Definisi Cowo Mokondo, Wajib Tau!

Kenali apa itu cowo mokondo! Temukan definisi lengkap, ciri-ciri cowok mokondo, dan tips bagaimana menyikapinya…

21 jam ago

Ini Dia Daftar Hari Libur di Tahun 2025

Cek daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025! Siapkan jadwal liburan…

2 hari ago

5 Fakta Unik di Kepulauan Bangka Belitung yang Harus Kamu Tahu

Yuk, kenali 5 fakta unik tentang Kepulauan Bangka Belitung! Dari pantai cantik berpasir putih hingga…

3 hari ago

Polri Gelar Operasi Lilin 2024, Amankan Nataru di Seluruh Indonesia

Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Polri akan menggelar Operasi Lilin 2024…

3 hari ago

This website uses cookies.